Kepala BPBD Bintuni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Ilustrasi.

MANOKWARI – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni, berinisial MN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan kesusilaan (cabul) terhadap TDW.

Dalam surat ketetapan tersangka dengan Nomor S.TAP / 4 /V /RES. 1 / 2022 / Sat Reskrim tentang penetapan tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi, barang bukti, dan gelar perkara.

Bacaan Lainnya

Koordinator Tim Penasihat Hukum dari Ny.TDW, korban dugaan tindak pidana percabulan  di ruang pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintuni memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., karena pihak Polres Teluk Bintuni perhari Rabu, (25/5/2022) telah mengeluarkan Surat Nomor : B/96/V/RES.1/2022/Sat.Reskrim,    perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Surat dengan klasifikasi biasa tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintuni.

“Di dalam surat tersebut telah disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan dikaitkan dengan barang bukti serta gelar perkara, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Cabul) yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 12:00 wit di ruang Kepala BPBD Kabupaten Bintuni atau di suatu tempat yang lain di dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan atau Pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, maka telah ditetapkan tersangkanya yaitu MN. Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari pelapor dan atau korban, kami akan terus mengkawal proses hukum perkara ini hingga ke pengadilan,” kata penasihat hukum Ny. TDW, Yan Cristian Warinussy.

Baca Juga:  Ibu di Bintuni Tewas Akibat Dianiaya Anak Kandungnya

Sebelumnya, Ny TDW Senin (11/4/2022) sekitar pukul 14.10 WIT melaporkan MN ke Polres  Bintuni atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual. Laporan ini diterima Kanit SPTK II Polres Teluk Bintuni Ipda Nurkolis dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tanggal 11 April 2022. (SM)

Pos terkait