Kepala BPK Papua Barat Patrice Sihombing Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,8 Miliar dari Pj Bupati Sorong

Pj Bupati Sorong

MANOKWARI, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam (6) orang yang dijerat sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Pj Bupati Sorong.

Ke enam orang tersebut yakni, Yan Piet Mosso Selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat, Kepala BPKAD Sorong dan staf BPKAD Kabupaten Sorong, Manuel Syatfie, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Sub Audit BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Bacaan Lainnya

“Dari kegiatan tangkap tangan, Tim KPK mengamankan berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolek yang merupakan hasil kejahatan. Selanjutnya para pihak beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,” kata Firli dalam konferensi pers secara live yang dipantau melalui kanal Youtube KPK RI, Selasa (14/11/2023).

Suap menyuap ini, kata Ketua KPK, sebagai upaya mereka mengondisikan temuan janggal hasil pemeriksaan laporan keuangan.

“Sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Yan Piet Mosso dan Petrice Lumumba Sihombing,” ungkapnya.

KPK juga menunjukan bukti berapa uang yang diduga suap menyuap dalam OTT tersebut.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” tandasnya.

Keenam tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 14 November hingga 3 Desember 2023. (SM)

Pos terkait