MANOKWARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala SMP hingga TK. Edaran tersebut mengatur tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Level 3 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Manokwari.
Edaran tertanggal 30 Agustus 2021 itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Martinus Dowansiba.
Dalam edaran ini disebutkan bahwa sesuai Instruksi Bupati Manokwari Nomor 443.2/6/7/2021 tertanggal 26 Juli 2021, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari PADU/TK hingga SMP dilakukan secara daring atau online.
Namun, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima (5) peserta didik per kelas.
Terkait hal itu, maka diinstruksikan kepada semua kepala SMP negeri, MTs, dan swasta agar melakukan sosialisasi tentang percepatan vaksinasi bagi siswa dan guru di sekolah masing-masing serta berkoordinasi dengan petugas Kesehatan/petugas Covid-19 di wilayah kerja masing-masing. (SM7)