Keputusan KPU Fakfak Dibatalkan, Utayoh kembali Berkontestasi di Pilkada Fakfak

Manokwari – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom kembali berkonstetasi di Pilkada Fakfak 2024.

Hal ini tertuang dalam surat KPU Papua Barat nomor 319 tahun 2024 tentang pembatalan keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, dipastikan pasangan calon Utayoh yang sempat didiskualifikasi belum lama ini oleh KPU Fakfak akan kembali bertarung dalam Pilkada Fakfak 27 November 2024. (SM)

Baca Juga:  Gubernur Papua Barat: Saat Ini Alat Pelindung Diri Cukup

Pos terkait