Kesadaran Bela Negara bagi Seorang ASN

Bela Negara

MANOKWARI, – Sebagai seorang ASN, kita dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat pegawai negeri sipil dan mengutamakan kepentingan negara terlebih dahulu sebelum kepentingan diri sendiri, seseorang atau kelompok. Dalam mewujudkan hal tersebut, seorang ASN memiliki fungsi sebagai Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, dan Perekat dan pemersatu Bangsa. Untuk itu perlu adanya pembentukan karakter ASN agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pembentukan karakter tersebut dilakukan dengan melakukan pengenalan dan pendalaman tentang Wawasan Kebangsaan, Nilai-Nilai Bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wawasan kebangsaan sendiri merupakan cara pandang kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak terlepas dari itu, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan identitas, sarana pemersatu dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Wawasan kebangsaan sendiri tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dalam  memperjuangkan kemerdekaan.

Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia diawali dengan lahirnya Organisasi Boedi Oetomo di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908. Dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Soewarno, selaku Sekretaris diumumkan bahwa: “Boedi Oetomo berdiri untuk memperbaiki keadaan rakyat kita, terutama rakyat kecil”. Artinya dari masa perjuangan saat itu, Pemuda Indonesia telah mencerminkan sikap sebagai pelayan publik yang ingin memperbaiki keadaan masyarakat.

Beberapa saat kemudian beberapa mahasiswa Indonesia yang ada di Belanda membentuk suatu organisasi yang bernama Indische Vereeniging (IV). Namun pembentukan organisasi tersebut sempat ditolak dengan alasan keanggotaan organisasi yang hanya beranggotakan pemuda dari Jawa. Kemudian diubah namanya menggunakan Bahasa Indonesia menjadi Perhimpunan Indonesia (PI) dan beranggotakan pemuda dari berbagai macam suku di Indonesia. Hal ini menunjukan semangat perjuangan lahir dari setiap suku di Indonesia.

Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 diadakan Kongres Pemuda II sebagai hasil dari Kongres Pemuda I tanggal 2 Mei 1926. Kongres Pemuda II diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi pemuda di Hindia Belanda. Kongres Pemuda II menghasilkan 3 klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda. Perjuangan bangsa Indonesia terus berkembang hingga saat Proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam uraian singkat tersebut terlihat bahwa para pendiri bangsa tidak pernah berhenti bergerak untuk terus menjaga persatuan dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Berikut Nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Papua Barat yang Dilantik

Sikap Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku dan tindakan warga negara baik individu atau kelompok dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancaasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. Nilai-nilai Bela Negara meliputi Cinta tanah air, Sadar berbangsa dan bernegara, Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan Kemampuan awal bela negara

Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara. Dalam usaha bela negara sebagai ASN kita dituntut untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI).

UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusionil merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Sebagai Landasan Idiil, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial, yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem, karena keterkaitan antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh.

Dengan adanya pengenalan dan pemahaman yang baik tentang Wawasan Kebangsaan, Nilai-Nilai Bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan ASN dapat memiliki semangat nasionalisme, memiliki karakter yang jujur, responsive dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya menjaga kehormatan bangsa dan negara serta pemerintah.

Oleh: Ristra Christanty Sutrisno, S.KM

Pos terkait