JAKARTA, – Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut. KPK kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Lukas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Dua orang itu berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.
“Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ali belum memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Dia menyebutkan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus korupsi Lukas Enembe.
“Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujar Ali.
Informasi dari sumber di KPK yang tidak mau disebut namanya, kedua tersangka baru pemberi suap kepada Lukas Enembe berasal dari kalangan swasta. Kedua tersangka itu bernama Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Lukas Enembe Juga Dijerat di Kasus TPPU
KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Telusuri Aset Lukas Enembe yang Disamarkan, KPK Periksa Sekda Papua
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.(*)