Koperasi Bisa Mendapatkan Pekerjaan Fisik Asalkan Penuhi Syarat Ini

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa. (Foto:SM7).

MANOKWARI – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban bagi setiap koperasi. RAT juga menjadi salah satu syarat bagi koperasi untuk mendapatkan program pemerintah, termasuk mendapatkan pekerjaan fisik.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Operasi, dan UKM Kabupaten Manokwari Rosita Watofa, mengatakan, RAT menjadi salah satu syarat bagi koperasi untuk mendapatkan program pemerintah. Seperti pengadaan barang atau bantuan fisik.

Bacaan Lainnya

“Sesuai program Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020-2024, ada pekerjaan-pekerjaan pengadaan. Untuk mendapatkan pekerjaan itu, salah satu syaratnya koperasi harus mengadakan RAT,” ujar Watofa, Selasa (4/8/2020).

RAT, kata dia, dilaksanakan untuk mengevaluasi semua program koperasi tahun sebelumnya dan merencanakan program tahun berikut. Hasil RAT juga harus dilaporkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UKM.

Koperasi yang melaksanakan RAT dan melaporkannya, lanjut Watofa, bisa mendapatkan pekerjaan fisik bangunan yang nilainya antara Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar.

“Yang penting dia punya persyaratan semua lengkap dan dia harus RAT setiap tahun dan minimal sudah dua tahun berjalan. Kalau tidak, tidak bisa dapatkan pekerjaan itu,” tandasnya. (SM7)

Baca Juga:  Sat Brimob Polda Papua Barat Kembali Buka Lomba Menembak

Pos terkait