Kotak Kosong Menang, Daerah Dipimpin Plt Sampai Pilkada Berikut

Manokwari – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, mengatakan dalam hal melawan kotak kosong di Pilkada, pasangan calon harus menang 50 persen+1.

“Artinya setengah dari jumlah DPT ditambah 1. Jadi misalnya DPT ada 1.000, maka harus bisa menang dengan raihan suara 501 suara,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pilkada 2024 masih menggunakan UU 10 Tahun 2016. Sesuai UU tersebut, kalau calon tunggal kalah, maka kabupaten atau provinsi itu dipimpin oleh pelaksana tugas atau penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota.

“Jika di Pilkada kalah melawan kotak kosong, maka daerah itu akan dipimpin oleh Plt atau penjabat bupati/wali kota atau Plt atau penjabat gubernur sampai dengan Pilkada berikut,” jelasnya.

Saat ini, ada potensi banyak calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024. Untuk itu, dia mengingatkan parpol untuk betul-betul serius memenangkan pasangan calon yang diusung.

“Karena kalau kalah, yang dirugikan adalah masyarakat karena dipimpin oleh Plt dengan segala keterbatasan kewenangan. Jadi parpol harus berpikir betul-betul bijaksana dan serius untuk menang bila calon tunggal karena kalau kalah masyarakat dirugikan,” sebutnya.

Apalagi, tambahnya, dalam hal melawan kotak kosong, masyarakat juga berhak berkampanye untuk kotak kosong melawan calon tunggal di Pilkada. (SM) 

Baca Juga:  Berburu Jabatan, Faktor Penyebab ASN tidak Netral dalam Pilkada

Pos terkait