MANOKWARI – Kinerja Auditor Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dipertanyakan oleh sejumlah pihak dalam melakukan perhitungan kerugian negara PKN.
Salah satunya PKN terkait dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan ATK dan barang cetakan yang dilidik oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.
“Berapa lama waktu yang diperlukan oleh BPK untuk melakukan audit terhadap dugaaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut ? Barangkali sangat baik jika kerja BPK atas permintaan Kajari Sorong ini turut “diawasi” oleh lembaga negara resmi seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Tindak Pondan Korupsi (KPK),” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy, Kamis (30/6/2022)
Dia menyebut audit PKN terkait dugaan kasus Korupsi pengadaan ATK di Pemerintah Kota Sorong sudah begitu lama.
“Saya kembali mempertanyakan begitu lamanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat dan BPK Republik Indonesia melakukan audit terhadap dugaan kerugiaan negara sejumlah Rp8 Miliar pada kasus Pengadaan ATK dan Barang Cetakan,” tuturnya
Kajari Sorong sendiri dalam pernyataannya kepada publik melalui media tertanggal 21 Mei 2022 lalu mengatakan bawah pihaknya masih menunggu hasil audit BPK, guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Itu artinya bahwa proses perkara ini akan senantiasa bergerak maju,” ucap Yan.
Namun demikian, tentu sesuai landasan hukum pasal 184 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai minimal 2 (dua) alat bukti, maka hasil audit BPK sangatlah urgen dan mendesak. Sehingga berdasarkan amanat pasal 42 dari UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Kami mendesak agar proses audit keuangan atas dugaan kerugiaan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada Tahun Anggaran 2017 senilai 8 Miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong dapat segera dituntaskan proses penyelesaian auditnya oleh BPK RI dan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat demi penegakan hukum di Tanah Papua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat,”tuturnya. (SM)