MANOKWARI – Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Aplena Rumaikeuw, menegaskan kepada kedua tim pasangan bakal calon yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Manokwari 9 Desember 2020 mendatang, agar mempertimbangkan waktu pendaftaran masing-masing pasangan bakal calon.
Pertimbangan waktu pendaftaran ini, kata Aplena, untuk lebih mempermudah proses verifikasi dan penginputan berkas pasangan bakal calon ke aplikasi pencalonan (Silon).
“Untuk tim pengusung pasangan bakal calon tidak datang diwaktu sore hari karena hari kedua itu kita tutup jam 4 sore. Supaya memberi ruang bagi kami dalam proses verifikasi yang kami lalukan. Karena jika kami teledor maka akan merugikan kita semua,” ujar Aplena, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, Selasa (2/9/2020).
Tidak hanya itu, pertimbangan keamanan dan ketertiban juga di antisipasi saat pendaftaran nanti. Agar tidak terjadi seperti pada Pilkada 2015 lalu. Aplena lalu menegaskan, bahwa KPU Kabupaten Manokwari tidak toleransi terkait batas waktu pendaftaran pasangan bakal calon.
“Pencalonan dan syarat calon adalah satu kesatuan utuh yang tidak dapat di pisahkan. Jadi jika ada kekurangan salah satu syarat saja, kami kembalikan dan jika sampai akhir pendaftaran tidak terpenuhi, maka kami menolak. Jadi tolong ini di persiapkan matang,” tandasnya
Oleh sebab itu, tim pemenang masing-masing pasangan bakal calon diharpakan dapat mempersiapkan seluruh berkas yang akan di gunakan untuk pendaftaran.
Informasi yang diperoleh, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO), di jawdalkan mendaftar pada tanggal 5 September. Sementara pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sius Dowansiba-Rudi Timisela (SMART), akan mendaftar pada tanggal 4 September. (SM3)