MANOKWARI, – KPU Papua Barat tidak menemukan lagi kegandaan bakal calon anggota DPR Papua Barat. Sebelumnya ada kegandaan bakal calon dari lima partai politik, namun telah diklarifikasi dan diselesaikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, mengatakan, KPU Provinsi Papua Barat telah melaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan bakal calon anggota DPR Papua Barat sejak Senin (26/7/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023) di aula KPU Provinsi Papua Barat.
Menurut lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, kata dia, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin (10/7/2023) hingga Minggu (6/8/2023).
“Karena tahapan pengajuan perbaikan dokumen bersamaan dengan cuti bersama Idul Adha, kemudian masih banyaknya para caleg yang belum mendapatkan surat keterangan dari kantor yang berwenang karena di luar keampuan para caleg, maka KPU RI mengeluarkan surat dinas momor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga tanggal 16 Juli 2023,” ujarnya.
Menurutnya, sebagaimana bunyi regulasi penentuan MS atau TMS selain oleh kebenaran, keabsahan, dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon penentuan MS/TMS ditentukan juga oleh hasil analisa kegandaan oleh KPU RI melalui aplikasi Silon.
Untuk Pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada kegandaan, Tetapi untuk pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat, ungkanya, ada kegandaan di 5 (lima) partai politik yakni Golkar, Gelora, Democrat, Garuda, dan Partai Buruh.
‘Untuk partai yang mengalami kegandaan sudah diklarifikasi dan diselesaikan oleh masing-masing Parpol dan per 26 Juli 2023 kegandaan pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak ditemukan lagi,” tukasnya. (SM)