MANOKWARI – Pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan DCS di KPU Manokwari resmi ditutup Jumat, (11/8/2023) tepat pukul 23.59.
Hingga ditutup, seluruh partai politik selesai menyerahkan administrasi perbaikan. Selain melengkapi kekurangan administrasi (status TMS), beberapa partai juga mengajukan pengantian calon maupun perubahan dapil.
Meski diberi waktu selama 6 hari dimasa pencermatan, namun sejumlah parpol belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan. Akibatnya, calon-calon tersebut tetap dinyatakan TMS.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman melalui rilisnya yang diterima menyampaikan tahapan selanjutnya KPU akan lakukan verifikasi administrasi bacaleg pascapencermatan pada 12-15 Agustus 2023. DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus.
Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19-28 Agustus 2023. (SM)