Manokwari – KPU Kabupaten Manokwari menggelar rapat koordinasi membahas pembatasan dana kampanye pasangan calon di Pilkada Manokwari.
Selain tim dari dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manokwari, media juga turut menghadiri rapat yang dilaksanakan pada Sabtu, 28 September 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman, mengatakan sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam proses kampanye ada pembatasan dana kampanye.
Dana kampanye disepakati bersama parpol, pasangan calon, dan media.
“Hal-hal yang akan dipertimbangkan yaitu jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah”, katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditentukan maksimal peserta yang menghadiri seperti rapat umum sebanyak 7.000 orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka dan kegiatan 1.000 orang, dan sejumlah kegiatan lain yang sudah ditentukan.
“Sumber dana kampanye bisa dari parpol pengusul, pribadi calon, sumbangan lain-lain”, katanya.
Pertemuan ini mengatur juga jumlah dan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK), juga pemasangan iklan di media massa yang ditetapkan nilai maksimumnya.
“Setelah disepakati nantinya akan dikeluarkan dana yang ditetapkan oleh pasangan calon dan KPU Manokwari, sehingga untuk pelaporan dana kampanye nantinya memiliki acuan,” tukasnya. (SM7)