MANOKWARI – Penutupan masa pencermatan dilakukan pada 11 Agustus 2023 pukul 23.59WIT. Hingga penutupan, sejumlah caleg dari 8 parpol yang saat vermin akhir dinyatakan TMS, telah datang dan melengkapi administrasi masing-masing.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman melalui rilisnya yang diterima menyampaikan dalam proses verifikasi, ada 3 calon dari 2 parpol yang masih bersatu TMS. Hingga akhir masa pencermatan, parpol tidak bisa memperbaiki dokumen para calon seperti yg disyaratkan.
Di hari terakhir masa pencermatan, 3 parpol yang sebelumnya berstatus MS juga datang dan menyerahkan dokumen pengajuan perubahan calon. Setelah diteliti, dokumen perubahan yg diajukan tersebut telah Memenuhi Syarat (MS).
Sesuai jadwal, proses verifikasi administrasi masa pencermatan adalah tanggal 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023.
“KPU sangat berharap kepada masyarakat utk berperan aktif melihat DCS yg akan diumumkan di media massa. Selanjutnya publik diminta memberikan tanggapan dan masukkan perihal para calon tersebut,” harap mantan wartawan senior ini. (SM)