KPU Papua Barat Tetapkan Peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur

Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses yang meliputi sosialisasi pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi calon sebagai Orang Asli Papua (OAP). Semua tahapan tersebut telah didokumentasikan dalam berita acara resmi.

Bacaan Lainnya

Paskalis juga menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi dan memastikan dokumen tanggapan terkait surat yang masuk telah disusun dengan baik.

Pertemuan terbatas dengan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), calon, dan Bawaslu juga dilakukan sebagai bagian dari proses akumulatif untuk memastikan bahwa penetapan kali ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita baru saja menetapkan peserta pemilihan umum atau pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. Keduanya telah memenuhi syarat sebagai calon administrasi, syarat Orang Asli Papua (OAP), dan berhak untuk maju dalam pemilihan nomor urut,” ungkap Paskalis.

Sebagai langkah selanjutnya, KPU juga telah mengeluarkan undangan kepada pasangan calon gabungan, partai pengusung, dan tim untuk hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut.

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, undian tetap akan dilakukan untuk menentukan nomor urut satu dan dua.

“Setelah itu, pada tanggal 25 September 2024, kita akan memasuki masa kampanye. KPU akan memfasilitasi kampanye sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU), dengan durasi kampanye selama 60 hari,” tandas Paskalis. (SM7)

Baca Juga:  Dewan Adat Byak Mnukwar Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan jelang Hari Pilkada, Hindari Isu SARA

Pos terkait