KPU Perbolehkan Sosialisasi Kotak Kosong

Manokwari – Dalam Pilkada 27 November 2024, diperkirakan banyak calon tunggal bahkan untuk Provinsi Papua Barat Papua Barat dan Kabupaten Manokwari diperkirakan akan melawan kotak kosong.

Untuk daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon Pilkada 2024, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.

Bacaan Lainnya

Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan kelompok masyarakat untuk mensosialisasikan kotak kosong pada pilkada yang pesertanya hanya satu pasangan calon.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, Rabu (31/7/2024)

Menurutnya keikutsertaan masyarakat bertujuan agar tercipta keadilan pada proses pilkada yang pesertanya calon tunggal.

Ajakan oleh kelompok masyarakat tersebut, kata Abdul bisa dianggap sebagai bentuk demokrasi asal pada prosesnya tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak mengganggu hak orang lain.

Abdul menambahkan, ruang bagi kelompok masyarakat hanya sebatas itu, sebab regulasi belum mengatur untuk mereka bisa menggalang penolakan melalui kampanye besar-besaran.

“KPU juga perlu meningkatkan pemahaman di masyarakat bahwa memilih kotak kosong itu tidak apa-apa, dan apa yang akan terjadi jika kotak kosong itu yang menang,” tukasnya. (SM)

Baca Juga:  Dominggus Mandacan Terima Rekomendasi PPP Diserahkan Langsung Plt Ketum Mardiono

Pos terkait