MANOKWARI – Tidak henti-hentinya, aparat TNI/Polri bersinergi menertibkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Memasuki minggu kedua pelaksanaan operasi yustisi, yang dilaksanakan di ruas Jl. Yosudarso, TNI Polri berhasil menjaring 97 pelanggar yang di dominasi oleh kalangan pelajar serta karyawan swasta. Rata-rata yang mendapat teguran yakni warga yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Manokwari, AKP. Edowar Martua Pandjaitan, S.I.K, mengatakan pelaksanaan operasi yustisi bertujuan mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19, mengingat jumlah pasien terpapar semakin meningkat.
“Sampai hari ini jumlah pasien terus meningkat dan kita Manokwari menempati posisi kedua di Papua Barat. Oleh karena itu Kepolisian bersama TNI dan elemen masyarakat lain melaksanakan kegiatan ini,” kata Edowar, Rabu (30/9/2020).
Tidak tanggung-tanggung untuk personil yang di libatkan dalam operasi yustisi, guna memaksimalkan penerapan protokol kepada masyarakat. Hingga kini sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan pendisiplinan sosial. Sementara untuk sanksi berupa denda, rupanya belum di berlakukan.
“Dari Polres kami ada 92 personil, Polda ada 350 personil, dan Kodim 1801 Manokwari ada 1 SST. Setiap kali kita laksanakan paling banyak kita dapat 50 pelanggar. Sanksi yang kami berikan masih berupa teguran tertulis, lisan, ada juga tindakan pendisiplinan. Untuk sanksi denda sampai saat ini belum ada petunjuk pimpinan,” tutup Pandjaitan. (SM3)