MANOKWARI – Sejak diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Manokwari, Senin (12/7/2021) aparat TNI dan Polri mulai melakukan penyekatan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Penyekatan mulai dilaksanakan pada Selasa (13/7/2021) malam.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengatakan selain di dalam kota, penyekatan juga di lakukan di pertigaan Maruni dan pinggiran kota.
Menurut Kapolda, dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan penyekatan di Kota Manokwari dari pagi hari.
“Mungkin dua hari lagi ataupun besok, kita akan laksanakan penyekatan di kota tapi dari pagi. Jadi jangan kaget, ini untuk kita bersama,” ujanya di halaman Kejati Papua Barat, Rabu (14/7/2021).
Kapolda menyatakan, selama penyekatan berlangsung, kelompok esensial dan kritikal saja yang diiizinkan melintas. Sedangkan yang tidak termasuk dalam dua kelompok itu akan harus kembali.
“Ada istilahnya kelompok esensial dan kelommpok kritikal yang boleh melintas. Di luar itu tidak boleh, harus kembali,” tegasnya.
Dengan penerapan ini, dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan protes dan tidak ada kegiatan yang menyebabkan kerumuman. Jika ada kerumunan, pihaknya akan langsung membubarkannya.
“Jangan dulu protes-protes, jangan ada dulu demonstrasi, jangan dulu ada kegiatan-kegiatan kerumunan, arisan-arisan. Kami akan tindak, kami akan usir, kami akan bubarkan kalau ada kerumunan-kerumunan. Jadi kami mohon pengertian kita bersama,” tandas Kapolda. (SM7)