Larangan sholat Ied Berjamaah, Bupati: Pimpinan Ormas Beri Kesejukan Dimasa PPKM Darurat

Hermus Indou-Edi Budoyo foto bersama Ketua PHBI Kabupaten Manokwari dan pengurus Masjid Babussalam Sowi 4 usai menyerahkan bantuan hewan kurban, Minggu (18/7/2021)

MANOKWARI – Bupati Manokwari meminta dukungan ormas Islam dalam melaksanakan larangan solat Ied berjamaah di Masjid maupun halaman terbuka terutama dimasa PPKM darurat.

Permintaan dukungan ini dilontarkan orang nomor satu di Manokwari menanggapi pemberitaan  “miring” terkait larangan solat ied berjamaah. Bupati berharap pimpinan ormas Islam dapat menjadi penyejuk serta memberikan pencerahan kepada masyarakat sampai akar rumput.

Bacaan Lainnya

“Mari hindari statement yang merugikan banyak orang. Larangan ini kita lakukan untuk menyelamatkan banyak orang. Saya berharap pimpinan ormas Islam di Manokwari menjadi penyejuk dan memberikan pencerahan terutama kepada masyarakat dalam merayakan hari raya Idul Adha,”pesan Bupati dalam Konfrensi Pers secara virtual bersama awak media, Senin (19/7/2021).

“Sosialisasikan ke masyarakat, apa yang disampaikan pemerintah daerah berjenjang dari pusat sehingga harus dilaksanakan. Saya imbau pimpinan Ormas untuk dapat menyampaikan hal-hal positif. Keputusan ini jangan dipolitisasi,”sambung Bupati.

Pada hari raya Idul Adha tahun ini, umat Islam di Kabupaten Manokwari dilarang melaksanakan solat ied secara berjamaah. Larangan ini dikeluarkan karena Kabupaten Manokwari merupakan salah satu daerah yang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelarangan ini mengaju pada keputusan pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi dan pihak Kementerian Agama dalam rapat kabinet di istana belum lama ini. Dimana diputuskan bahwa khususnya wilayah Jawa dan Bali serta daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat, tidak diizinkan sama sekali untuk melaksanakan solat berjamaah di masjid ataupun di halaman terbuka.

Baca Juga:  Sudah Ada Instruksi Bupati, Tempat Hiburan di Manokwari Wajib Tutup selama Bulan Puasa

Atas kebijakan dan keputusan tersebut, Pemkab Manokwari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Manokwari.Diharapkan keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seluruh masyarakat dapat menaati keputusan tersebut.

Saat ini Kabupaten Manokwari kini termasuk level keempat dan status PPKM juga dinaikkan dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat. Berdasarkan kondisi faktual di Manokwari, lanjutnya, kasus Covid-19 kurvanya makin tajam. (SM)

Pos terkait