MANOKWARI, – Pemkab Manokwari akan merevisi Perda tentang Minuman Beralkohol. Namun untuk melakukan revisi, Pemkab Manokwari terlebih dahulu meminta persetujuan masyarakat terkait revisi Perda tersebut.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, saat ini peredaran minuman keras (miras) dilarang di Kabupaten Manokwari. Namun larangan itu tidak efektif. Justru ada oknum yang mengmbil keuntungan dari peredaran miras.
Pemkab Manokwari, lanjut Hermus, akan mengimunikasikan revisi Perda Miras dengan DPRD. Setelah itu Pemkab akan menyiapkan drafnya.
“Kita juga akan bicarakan dengan masyarakat yang memiliki kedaulatan di daerah ini apakah setuju dengan review Perda Minuman Beralkohol atau tidak dengan tujuan seperti ini. Ini yang kita mau samppaikan secara baik kepada masyarakat,” ungkap Hermus, Senin (7/8/2023).
Menurut Hermus, pasti ada pro dan kontra terkait revisi Perda Miras. Dirinya sebagai kepala daerah pun pasti akan ditentang jika ingin merevisi Perda tersebut.
“Tetapi kita ingin cari solusi untuk hal-hal ini dengan baik untuk memastikan bahwa Manokwari aman dari hal-hal seperti itu dan tidak ada pihak yang mengambil untung seenaknya dari peredaran miras di Manokwari,” katanya.
Hermus mengatakan, miras yang dilarang adalah miras oplosan dan perilaku masyarakat yang membuat onar bila mengonsumsi miras.
“Minuman itu benda mati, yang mestinya kita kendalikan adalah perilaku manusia-manusia yang perilakunya jelek, yang membuat kehidupann orang lain terganggu,” ujarnya.
Yang dbutuhkan saat ini, lanjut Hermus, adalah kesadaran masyarakat. Bila ada kesadaran, walau banyak miras beredar pasti miras tidak akan dikonsumsi.
“Kalau yang sadar biar bertebaran di manapun dia akan jalan lewat, tidak akan sentuh barang-barang itu. Tapi persoalannya ada masyarakat kita ketika melewati itu tergoda ya pasti hancur dia,” tukasnya. (SM7)