MANOKWARI – Sekitar tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengalokasikan dana sekitar Rp5 Miliar untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Susweni Distrik Manokwari Timur. Namun, anggaran sebesar itu disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kendati permasalahan ini sudah berada ditangan penegak hukum, namun proses hingga saat ini Jaksa belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang timbul dari proses pekerjaan pembangunan Huntara di Susweni. Walaupun, sudah beberapa kali pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan mengungkapkan dari anggaran Rp5 Miliar sebanyak Rp 4 Miliar telah masuk ke rekening YM kontraktor pelaksana untuk pembayaran proyek pembangunan Huntara.
Hal tersebut dibeberkan oleh Budiawan setelah dirinya secara mendadak dipanggil untuk menduduki jabatan baru pada bidang Intelijen di Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, Budiawan memastikan, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut pasti akan dituntaskan oleh pejabat baru pengganti dirinya.
“Sebelum saya dipindah tugaskan, proses penyidikan Huntara itu sedang dalam pemeriksaan ahli Teknik Sipil terkait konstruksi dan volume bangunan. Penyidikan lanjutan sekarang saya serahkan kepada pejabat baru pengganti saya. Pasti tuntas,” katanya menyakini.
Budiawan menjelaskan, bahwa kontraktor yang harusnya mengerjakan proyek pembangunan Huntara adalah YM. Sebab, pembangunan Huntara sebagaimana dokumen kontrak harus dikerjakan oleh satu pihak saja. Namun, kenyataan dilapangan ternyata melibatkan sejumlah kontraktor lain.
YM pun pernah dipanggil pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, YM tak pernah memenuhi panggilan karena belum bisa melengkapi bukti pembayaran uang kerja yang telah disetorkannya kepada para kontraktor lain.
“Jadi saat pencairan sekitar Rp4 milyar lebih masuk ke rekening YM, dia bagikan lagi ke kontraktor lain yang ikut mengerjakan Huntara. Nah YM sudah coba kami hadirkan, tetapi dia menolak dan meminta waktu untuk mengumpulkan semua bukti setoran,” ujar Budiawan.
“Tidak masalah, kami berikan dia waktu sembari ahli menyelesaikan pemeriksaan,” katanya lagi.
Selain YM, lanjut Budiawan, pihak Kejaksaan juga pernah melayangkan panggilan kepada RY dengan perannya selaku mantan Kepala BPBD Manokwari, untuk dilakukan klarifikasi perihal proyek pembangunan tersebut. Namun, RY juga tak pernah berkenan memenuhi panggilan Kejari Manokwari.
“Tidak masalah kalau memang mereka tidak ingin lakukan klarifikasi. Intinya ahli konstruksi sudah mau menyelesaikan pemeriksaannya dilapangan, karena keterangan ahli kami butuhkan guna melengkapi permintaan auditor BPKP Papua Barat terkait kerugian negara,” ujar Budiawan.
“Sekarang, kasus ini menjadi tanggung jawab pejabat (KasiPidsus) baru, pasti dituntaskan,” tutupnya. (SM)