MANOKWARI – Keuskupan Manokwari-Sorong (KMS) secara resmi mengeluarkan surat perpanjangan peniadaan misa publik. Surat ditandatangani Uskup Manokwari-Sorong, Hilarion Datus Lega.
Surat dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang makin melonjak di Papua Barat.
Dalam surat dengan perihal perpanjangan pemberlakukan surat 8 Juli 2021 disebutkan ibadat publik di gereja Katolik di segenap wilayah keuskupan Manokwar-Sorong untuk sementara waktu dinyatakan harus ditiadakan sampai dengan akhir Juli (31 Juli). (SM)