MA Batalkan Kenaikan Iuran, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Manokwari

Ist.

MANOKWARI – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan tersebut.

Terkait hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu, membenarkan kalau pihaknya belum memperoleh salinan putusan MA, sehingga belum diketahui yang dibatalkan itu keseluruhan atau sebagian atau item tertentu.

Bacaan Lainnya

“Kami belum bisa menyampaikan lebih banyak karena sampai saat ini semuanya lewat kantor pusat belum ada penyampaian apa  terkait salinan putusan itu,” ujarnya.

Mengenai kelebihan yang telah dibayarkan peserta setelah kenaikan iuran dibatalkan, Rondonuwu mengaku belum tahu prosesnya nanti seperti apa.  Namun menurut dia, biasanya kelebihan itu akan diakumulasi.

“Artinya kalaupun memang dikembalikan biasanya prosesnya adalah kita menghitung ke depan. Misalnya dia bayarnya sekian itu dihitung untuk iuran ke depan,” ujarnya. (SM7)

Baca Juga:  Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Pos terkait