Mahkamah Kehormatan MK Persilakan Polisi Periksa 9 Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa 9 hakim konstitusi, panitera dan panitera pengganti dalam laporan dugaan pemalsuan putusaan.

Di sisi lain, MKMK akan memeriksa dari sisi etik hakim konstitusi.

“Tidak ada masalah (terkait pelaporan 9 hakim MK ke Polda-red). Silakan penyidik bekerja dan kami tidak boleh mencampuri, demikian pula kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami (memeriksa dugaan adanya pelanggaran etik),” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna pada Senin (6/2/2023).

Pelaporan itu dibuat oleh Zico Simanjuntak. Hal itu terkait perubahan putusan MK Nomor 103. Yaitu saat pembacaan putusan tertuang ‘dengan demikian…dst”, namun dalam salinan putusan berubah menjadi ‘ke depan…,”. Pelaporan itu sudah dilalukan pekan lalu.

“Kalau pun ada kesamaan, kesamaan itu mungkin pada pihak-pihak yang akan dimintai keterangan,” ucap Palguna.

MKMK langsung menggeber kerja mulai hari ini. Sebab Peraturan MK sudah ditandatangani Ketua MK dan menjadi hukum acara MK dalam memeriksa etik di kasus itu.

“Sudah (PMK sudah ditandatangani -red). Semalam kami rapat hingga pukul 23.00 malam menyusun agenda kerja (tepatnya menyusun ulang) disesuaikan dengan PMK. Hari ini rapat akan dilanjutkan sambil saya menyiapkan surat-surat yang harus saya tandatangani,” kata Palguna yang pernah menjadi hakim MK 2003-2008 dan 2015-2020.

Untuk diketahui, MKMK diisi oleh Profesor Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Profesor Sudjito. Mereka akan memeriksa soal skandal dugaan perubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Putusan diucapkan hakim di sidang 23 November 2022:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Salinan putusan di situs web MK:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Sulap putusan itu tidak diterima penggugat perkara itu, Zico sehingga mengambil langkah hukum pidana dengan melaporkan 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya.

“Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian (diubah menjadi) ‘ke depan’,” ujar Leon Maulana, salah satu kuasa hukum Zico, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

“Ini kan ada suatu hal yang baru, apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial, karena ini substansi frasanya sudah berbeda,” tambah Leon.(*)

Pos terkait