Mantan Kepala BPK Papua Barat dan Tim Bagi-bagi Uang Suap Rp450 juta dari Mantan Pj Bupati Sorong

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Manokwari – Mantan penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan mantan Kepala BPKAD Efer Segidifat serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa bersama-sama memberikan uang sebanyak Rp450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Sorong tahun 2022-2023.

 

Bacaan Lainnya

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin Berlinda Ursula Mayor yang juga merupakan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Papua Barat. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan tim kuasa hukum, sedangkan tiga terdakwa mengikut sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang KPK, Rabu (31/1/2024).

“Bahwa terdakwa Yan Piet Mosso selaku Penjabat Bupati Sorong, bersama Sam dengan Efer Segidifat dan Maniel Syafle sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan pada tanggal 17 Oktober dan 30 Oktober dan tanggal 11 November 2023 bertempat di depan Hotel Meridien dan Hotel Royal Mamberamo serta mess Pemkab Sorong di Kilometer 24 Aimas memberi uang sejumlah Rp450 juta kepada penyelenggara negara yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab tim pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 pada Pemkab Sorong,” kata Taufik Nugroho, Tim Jaksa Penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan.

Dalam sidang tersebut JPU membacakan dakwaan tiga terdakwa secara terpisah dan ringkas.

“Uang Rp450 juta dibagikan kepada Abu Hanifa Siata selaku pengendali teknis tim pemeriksa kepatuhan atas belanja APBD Kabupaten Sorong, David Patasaung selaku ketua tim pemeriksa kepatuhan APBD Kabupaten Sorong dengan maksud supaya dapat mengkondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan keuangan pada APBD Kabupaten Sorong tahun 2022 dan tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Papua Barat Sediakan 126 Kuota Dalam Penerimaan Bintara Noken

Awalnya pada bulan September 2023 di Hotel Royal Mamberamo Sorong mantan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing menyampaikan kepada terdakwa Yan Piet Mosso, BPK akan melakukan pemeriksaan atas arahan BPK Pusat di Kabupaten Sorong. Kemudian Kepala BPK meminta uang kepada terdakwa untuk keperluan pemeriksaan tersebut.

Atas permintaan kepala BPK kemudian terdakwa menyetujui, kemudian (terdakwa) menghubungi Ari Wijayanti, Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong yang saat itu berada di Kota Solo untuk menghadiri pengukuhan Pius Lustrilanang yang merupakan Anggota BPK Wilayah VI yang wilayah kerja termasuk Kabupaten Sorong sebagai guru besar Universitas Jenderal Sudirman pada (8/9/2023).

“Terdakwa juga meminta Ari Wijayanti supaya memberikan uang Rp50 juta kepada Patrice Lumumba Sihombing yang juga hadir dalam acara pengukuhan guru besar Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto. Saat ditemui Ari dengan maksud meyerahkan uang, Patrice meminta agar nanti di Sorong saja,” ucapnya.

Setelah kembali dari Solo, Ari melaporkan hal itu kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta Ari Wijayanti agar menyerahkan uang tersebut kepada Maniel Syatfle lalu terdakwa meminta Ari berkoordinasi dengan David Patasaung selaku bawahan Patrice, namun David menyampaikan nanti saja.

“Pius Lustrilanang kemudian menerbitkan surat tugas nomor 406/ST/VIII/09/2023 tanggal 18 September 2023 yang menegaskan BPK Perwakilan Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022-2023 Pemkab Sorong dan instansi lainya di Aimas,” jelasnya.

Penerima Uang Rp450 Juta
Tim Pemeriksa BPK Papua Barat kemudian melakukan entry meeting pada 25 September 2023 yang dihadiri oleh terdakwa Efer Segidifat selaku perwakilan pemerintah daerah sedangkan David Patasaung mewakili BPK Papua Barat.

Kemudian BPK membentuk tim yang terdiri dari Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Abu Hanifa Siata selaku pengendali, David Patasaung selaku ketua tim dan juga menyusun laporan temuan pemeriksaan dan Faradilah Sudirman sebagai anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan atas belanja modal Pemkab Sorong dengan sampling proyek yang telah selesai pengerjaan.

Baca Juga:  Mandacan-Lakotani Sudah Letakkan Dasar, Paulus Waterpauw Mari Lanjutkan

Selanjutnya Reschie Pratama Batti selaku anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan atas perencanaan belanja modal Pemkab Sorong, Ardiansyah selalu anggota yang melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja modal, serta Nurul Adiyati Rahma selaku anggota yang melakukan pemeriksaan seluruh hibah Pemkab Sorong dan Arlina Jakob Masu sebagai anggota yang bertugas memeriksa seluruh Bansos Pemkab Sorong.

“Pada 3 Oktober 2023 Maniel Syatfle menghubungi David Patasaung dan menyampaikan bahwa terdakwa menyiapkan sejumlah uang untuk Patrice Lumumba Sihombing. Saat itu David menyampaikan agar uang tersebut diberikan nanti saja. Kemudian terdakwa Maniel dan Efer menyepakati akan memberikan uang kepada kepala BPK melalui David sehubungan dengan pemeriksaan,” jelas JPU.

Lalu pada 17 Oktober 2023 atas perintah terdakwa Yan Piet Mosso, Maniel meyerahkan uang Rp20 juta kepada David di depan Hotel Meridien Sorong. Selang satu hari atau 30 Oktober, Efer Segidifat menyerahkan uang Rp30 juta kepada David di Hotel Royal Mamberamo Sorong sekaligus berkoordinasi terkait kapan pemeriksaan selesai dan teknis penyerahan uang kepada tim BPK.

“Dengan adanya penyerahan uang dan koordinasi antara David dan Efer kemudian David dalam konsep laporan, tidak memasukkan temuan atas pemeriksaan anggota tim yaitu Nurul Adiyati Rahman dan Faradilah Sudirman,” ucapnya.

“Setelah exit meeting yang digelar pada 10 November 2023 di ruangan Inspektorat Kabupaten Sorong, mantan Penjabat Bupati Sorong meminta Ari Wijayanti dan Efer Segidifat untuk menyiapkan uang kepada tim BPK Perwakilan Papua Barat dengan mengatakan “supaya melayani kebutuhan BPK, nanti tolong lihat hotel dan transport mereka,” ucap JPU.

Pada tanggal 11 November 2023 Maniel Syatfle menemui Efer Segidifat dan menyerahkan uang Rp300 juta selanjutnya Maniel dan Efer memberikan uang Rp300 juta kepada David Patasaung dan sepucuk amplop warna cokelat yang dititipkan terpisah kepada Abu Hanifah. Dalam amplop cokelat itu berisi uang tunai Rp100 juta.

Baca Juga:  Cegah Pegawai Gunakan Narkoba, BPK Papua Barat Gandeng BNN

“David membawa uang tersebut ke Hotel Royal Mamberamo Sorong dan membagi kepada tim BPK yakni Faradilah Sudirman, Reschie Pratama Batti, Nurul Adiyati Rahma, Ardiansyah, Arlina Jakob Musu masing-masing mendapat Rp50 juta sedangkan Abu Hanifah menerima amplop cokelat berisi Rp100 juta dari terdakwa,” ucapnya.

Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar pasal 5 Angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (SM)

Pos terkait