Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap

mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat

MANOKWARI – Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan tersangka PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Kamis, (21/04/2022) pukul 06.30 WIB, di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol.,SH.,MH. Melalui Kasipenkum, Billy Wuisan mengatakan, tersangka mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat di amankan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

“Tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah),”jelasnya.

Dan 2017 Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.

“Setelah dilakukan rangkaian Tindakan Penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat,”ucapnya.

Ia melanjutkan, nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT.

Baca Juga:  20 Umat Katolik Akan Diberangkatkan Pemkab Manokwari ke Vatikan

Bahwa sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT namun tersangka PPT tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT.

Melalui koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka/Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkab Manokwari Dukung PKK dan Dasawisma agar Lebih Kreatif dan Inovatif Hasilkan Produk Bernilai Ekonomi

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rls)

Pos terkait