Mantan Ketua Perindo Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

MANOKWARI – Mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (27/10/2021).

MB tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rabu Siang sekitar pukul 14.30 WIT. Ia kemudian diperiksa oleh Penyidik Jaksa.

Bacaan Lainnya

“Ia benar kita panggil MB untuk di periksa, langsung di tahan untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan 20 hari kedepan di lapas manokwari” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W Lingitubun melalui kepala seksi penerangan hukum Billy Wuisan.

Tersangka MB usai diperiksa langsung keluar dan menuju Mobil Tahanan Kejaksaan sekitar Pukul 19.30 WIT, dia didamping penasehat hukumnya.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap MB merupakan lanjutan dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017.
MB ditahan karena diduga turut serta dalam kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, peranya adalah meminjamkan Perusan kepada pihak lain dalam pekerjaan tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhi vonis kepada Martha Heipon dalam kasus korupsi pembangunan kantor dinas perumahan papua barat tanhun anggaran 2017 tahap III. Kerugian Negara di taksir mencapai Rp1,8 Miliar dari total anggaran Rp4,8 Miliar. (SM17)

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Selama Masa PPKM Stok Beras Aman

Pos terkait