Masa Penahanan Diperpanjang, Pengacara Marinus Dorong Justice Collaborator

MANOKWARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menjadwalkan pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, Marinus Bonepay alias MB pada awal Desember 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W Lingitubun SH MH yang dikonfirmsi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan, Sabtu (20/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Awal Desember rencana tahap IIĀ  tersangka Marinus Bonepay” kata Billy Wuisan.

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan sejumlah saksi.

“Kini masih pemeriksaan tambahan saksi” tuturnya.

Marinus Bonepay ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III Tahun 2017. Perannya memberikan perusahaan miliknya CV. Maskam Jaya sebagai KSO dengan PT. Trimesa.

“Ia benar klain pelimpahan klain kami Desember” kata Kuasa Hukum Bonepay, Zainudin Fattah SH.

Zainudin membeberkan, masa penahanan kliennya saat ini diperpanjang oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi.

“Masa penahanan diperpanjang 40 Hari” kata Zainudin.

Sebagai kuasa Hukum, Zainudin menyebut dia akan mendorong kliennya agar mengajukan Justice Collaborator (JC). Justice Collaborator merupakan kerja sama terdakwa dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang dialami.

“Ini dalam rangka membuka siapa aktor utama dalam kasus tersebut. Hanya saja kami akan upaya membicarakan hal ini dengan klien kami,” ujarnya. (SM)

Baca Juga:  Bupati Manokwari Bangga Putrinya Dikukuhkan Sebagai Paskibraka Papua Barat

Pos terkait