Masa Transisi, Korban Kebakaran Kawasan Borobudur masih Menempati Penampungan Sementara hingga 31 Desember 2021

Kepala BPBD Kabupaten Manokwari, Tajuddin

MANOKWARI – Setelah melewati masa tanggap darurat, Pemkab Manokwari menerapkan masa transisi untuk penanganan korban kebakaran di kawasan Borobudur. Masa transisi ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Kepala BPBD Kabupaten Manokwari, Tajuddin, mengatakan selama masa transisi, para korban masih akan ditampung di penampungan sementara hingga 31 Desember 2021.

“Itu setelah diperpanjang dari 12 November-30 Desember 2021. Itu merupakan masa transisi atau peralihan. Kita kan tanggap darurat itu sudah dibatasi sampai 2-3 kali jadi kita pakai masa transisi,” ungkap Tajuddin di gedung DPRD Manokwari, Senin (29/11/2021).

Di masa transisi ini, menurut Tajuddin, para korban masih akan dibantu oleh Pemkab Manokwari sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Bantuan yang diberikan yakni kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, lanjut Tajuddin, Pemkab Manokwari belum punya hunian sementara (Huntara), sehingga belum bisa memindahkan para korban ke Huntara. Kalau sudah ada Huntara, para korban sudah bisa diarahkan menempati Huntara.

“Sayang sekali belum ada. Minggu kemarin saya cek ke lokasi, mudah-mudahan bisa segera. Ada lokasi Pemkab yang bisa dipakai untuk membangun Huntara, tapi tidak cukup karena luasnya hanya sekitar 1,1 hektar. Sementara yang dibutuhkan sekitar 3 hektar untuk 426 KK,” ujarnya.

Setelah masa transisi yang berakhir pada 31 Desember, tambah Tajuddin, pihaknya belum tahu apakah masa transisi diperpanjang atau tidak. Hal itu merupakan kebijakan Bupati Manokwari. (SM7)

Baca Juga:  Markus Waran akan Mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Pos terkait