MANOKWARI – Hingga kini APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 belum dibahas Pemkab dan DPRD Manokwari. Penyebabnya adalah masih ada kelebihan penginputan anggaran oleh sekitar 10 perangkat daerah.
Plt Sekda Kabupaten Manokwari, Mersiyanah Djalimun, mengemukakan, keterlambatan APBD 2021 karena penyusunannya menggunakan sistem baru. Sistem yang dipakai saat adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sistem tersebut merupakan sistem baru dan berbeda disbanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, pada sistem sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa melakukan pemangkasan bila ada kelebihan penginputan. Namun, dengan sistem yang baru perangkat daerah sendiri yang harus melakukan pengurangan. Itu juga karena yang mengetahui kebutuhan perangkat daerah adalah perangkat daerah itu sendiri.
“Jadi sementara kita masih menunggu karena ada beberapa OPD yang belum melakukan pengurangan. Kita sementara penyusunan juga karena disesuaikan dengan anggaran yang ada. Pagunya dibatasi jadi ada kelebihan itu, makanya sementara mereka lagi melakukan pengurangan terkait dengan penyusunan ini karena sistem yang baru ini,” sebutnya.
Perangkat daerah yang masih ada kelebihan penginputan anggaran, katanya, sudah diminta untuk melakukan pengurangan. Diharapkan dalam pekan ini kelebihan-kelebihan sudah dikurangi agar APBD segera dibahas dan ditetapkan.
Menyoal perangkat-perangkat daerah mana saja yang penginputan anggarannya lebih, dia mengaku tidak ingat persis. Namun, diakuinya masih ada beberapa perangkat daerah yang penginputan anggarannya lebih.
“Masih ada sekitar 10 OPD. Saya tidak hafal semua, tapi ada yang menginput anggarannya lebih. Tapi kita sudah ingatkan setiap hari untuk menindaklanjuti itu supaya kegiatan penyusunan bisa segera selesai dilaksanakan agar APBD bisa ditetapkan. Kalau tidak begitu APBD tidak bisa ditetapkan dan kita tidak bisa bikin apa-apa,” ungkapnya.
Djalimun menambahkan, DPRD juga selalu menanyakan terus mengenai penyusunan APBD tahun 2021. Kepada DPRD, katanya, telah disampaikan bahwa masih dilakukan pengurangan-pengurangan oleh perangkat daerah.
“Dengan DPRD kita selalu komunikasi terkait pengurangan ini karena kita mau paksakan bagaimana karena yang tahu kebutuhan OPD adalah OPD sendiri,” sebutnya lagi.
Soal sanksi dari Kemendagri akibat keterlambatan penetapan APBD, dia mengatakan, kemungkinan ada. Hanya saja ini sistem baru, sehingga mungkin pula bisa dimaklumi.
“Ini kan berlaku untuk semua, bukan Manokwari saja. Kalau sistem lama pasti sudah selesai. Ini sistem baru jadi penyesuaian dulu, masih proses,” tukasnya. (SM7)