MANOKWARI – Hingga saat ini Perda Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Miras masih berlaku. Namun perda tersebut tidak bisa dipakai untuk menindak temuan lima kontainer Bir yang masuk melalui Pelabuhan Manokwari dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni.
Tenaga Ahli Bupati Manokwari Bidang Hukum, Jimmy Ell, mengatakan Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 pada tahun 2017 telah dibatalkan melalui surat Gubernur Papua Barat. Saat itu, almarhum Bupati Demas Paulus Mandacan memerintahkan agar Pemkab Manokwari melakukan klarifikasi ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah menyangkut pembatalan Perda Miras tersebut.
“Jawaban dari pemerintah pusat bahwa pemerintah pusat tidak pernah membatalkan Perda Nomor 5 Tahun 2006, tetapi yang membatalkan saat itu adalah gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, saran pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri kami nanti berkoordinasi dengan pihak provinsi dalam hal ini Provinsi Papua Barat,” tutur Jimmy Ell di kantor Bupati Manokwari.
Menurutnya, dalam surat resmi yang dikeluarkan Kemendagri yang ada di Pemkab Manokwari, Perda Miras bukan dibatalkan langsung oleh pemerintah pusat tapi oleh Gubernur Papua Barat. Namun sampai saat ini Pemkab dan DPRD Manokwari belum melakukan paripurna untuk menindaklanjuti pembatalan yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Barat. Dengan demikian, secara yuridis formal sampai hari ini Perda Miras masih berlaku.
“Kenapa demikian, karena apabila dicabut dan tidak ada perda pengganti, maka di situ terjadi kekosongan hukum, siapa saja bisa membawa masuk miras ke Manokwari ini tanpa harus dilakukan penindakan. Seperti itu, sehingga bupati pada saat itu menyampaikan bahwa kita jangan dulu melakukan pencabutan Perda Miras sepanjang belum dilakukan pembahasan atau ada pengajuan perda baru untuk mengganti Perda Nomor 5 Tahun 2006,” terangnya.
Terkait dengan temuan lima kontainer Bir yang masuk melalui Manokwari dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni, Jimmy Ell menegaskan bahwa lima kontainer berisi ribuan karton Bir itu di Kabupaten Manokwari bukan ditujukan ke Kabupaten Manokwari.
“Mulai dari hulu, proses administrasi dokumen dari hulu, Surabaya, sampai tujuan akhir itu jelas. Jadi aparat hukum mana yang mengambil tindakan hukum kalau dokumen-dokumennya dimiliki oleh perusahaan atau pemilik barang itu jelas tujuannya. Oleh karena itu, barang yang ada di pelabuhan itu tidak bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang masih berlaku karena substansi persoalan barang itu adalah milik pengusaha di Kabupaten Teluk Bintuni, bukan Kabupaten Manokwari,” tegasnya.
Pemkab Manokwari dan aparat hukum di Kabupaten Manokwari, lanjut Jimmy Ell, paham hukum dan tidak mungkin melakukan tindakan hukum yang melawan hukum.
“Namun kalau barang itu tujuannya, dokumennya tidak jelas atau ditujukan kepada pemilik atau pengusaha di Kabupaten Manokwari, maka Perda Nomor 5 Tahun 2006 diberlakukan untuk diambil tindakan sesuai dengan pasal 3 ayat 2,” tandasnya. (SM7)