MANOKWARI, – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan kapasitas Maxsi Ahoren yang memberikan pernyataan “membela” Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dengan menggunakan sebutan Ketua MRPB.
“Karena setahu saya, belum lama ini Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Thamrin Payapo, sempat menjelaskan kepada publik kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan anggota MRPB,” ujar Warinussy.
Itu artinya, menurut Warinussy, terhitung 21 Juni 2023 sudah tidak ada anggota MRPB lagi.
“Lalu dengan dasar hukum apakah saudara Maxsi Ahoren bisa menyebut namanya sebagai Ketua MRPB?” tegasnya.
Perilaku Maxsi Ahoren tersebut, menurut Warinussy, perlu dipahami publik secara baik dan berdasar hukum serta tidak perlu dicontoh. Sebab perilaku semacam ini tidak mencerminkan perilaku pemimpin sejati yang senantiasa menempatkan hukum dan etika sebagai dasar dari semua langkah dan tindakannya di tengah-tengah masyarakat.
“Menurut saya kapasitas ketokohan orang semacam inilah yang patut dipertimbangkan ketika dia dicalonkan atau mencalonkan dirinya untuk menduduki jabatan publik atau jabatan kultural seperti MRPB sekalipun,” tandas Warinussy. (SM)