MANOKWARI, – Tokoh masyarakat Arfak, Obeth Ayok, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar bijak dalam menunjuk penjabat Gubernur Papua Barat. Penjabat gubernur haruslah yang memenuhi syarat dan tidak memasuki masa pensiun saat menjadi penjabat gubernur.
Menurut Ayok, penjabat Gubernur Papua Barat saat ini yakni Paulus Waterpauw sudah tidak harus diperpanjang karena akan pensiun pada akhir Oktober 2023.
“Kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri Muhammad Tito Karnavian, memperhatikan dengan sunguh-sungguh soal Penjabat Guberrnur yang dilantik 12 Mei 2022 untuk kiranya tidak diperpanjang mengingat Penjabat Gubernur Papua Barat saat ini, akan pensiun akhir Oktober 2023,” ujar Obet.
Ia mencontohkan, Dr Nataniel D Mandacan MSi, Sekprov Papua Barat kala itu lantaran akan pensiun pada 11 November 2022 sehingga tak bisa ditunjuk jadi Penjabat Gubernur Papua Barat.
“Waterpauw juga seperti itu. Kalau dia diperpanjang nanti masyarakat akan tanya, negara ini negara hukum tapi bisa dilanggar juga. Ada apa di balik semua ini. Kita konsisten aturan. Jangan ada langkahi aturan dan bertindak semena-mena,” Sambungnya.
“Mari kita lihat pejabat yang bisa melaksanakan tugas efektif selama setahun, tidak putus di tengah jalan. Jadi carilah pejabat yang bisa melaksanakan tugas selama setahun penuh,” ujarnya, Jumat (05/05/2023).
Menurutnya, DPR Papua Barat telah mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur. Salah satunya adalah Velix Wanggai yang memenuhi syarat.
“Karena itu, kalau boleh diterima dan ditetapkan sebagai penjabat Gubernur Papua Barat,” katanya.
Dia mengatakan, akan ada aksi jika masa jabatan Paulus Waterpauw diperpanjang. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Mendagri harus bijaksana. (SM)