Pendataan Aset dari Provinsi Papua Barat ke Papua Barat Daya Mencapai Rp7,3 Triliun   

KOTA SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat terkait pendataan aset dari Provinsi Papua Barat ke PBD, yang berlangsung di Kantor Gubernur PBD, Selasa (20/1/2025).

PJ Sekda PBD Yakob Karet menyampaikan PBD telah menerima dua tahap penyerahan hibah aset dari Papua Barat. Tahap pertama bernilai Rp 1.767.435.699.238.03 dan tahap kedua sebesar Rp5.603.349.562.584.5 dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp7,3 triliun.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihaknya kini tengah melakukan validasi terhadap berbagai aset yang diserahkan, baik aset tetap maupun bergerak. Aset tetap meliputi tanah, bangunan, serta infrastruktur jalan provinsi, sedangkan aset bergerak antara lain kendaraan dan inventaris lainnya.

“Beberapa aset ditemukan, namun ada juga yang tidak ditemukan atau dalam kondisi rusak berat. Selain itu, terdapat pula aset yang memiliki sertifikat dan yang belum tercatat secara resmi ke nama PBD,” ujarnya.

Sebelum memulai validasi tahun ini, pemerintah provinsi telah melakukan pelatihan bagi bendahara barang di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan keberadaan dan kelengkapan aset. Tim juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik aset.

Yakob menjelaskan bahwa aset tanah merupakan bagian terbesar yang dibangun oleh Provinsi Papua Barat ketika keduanya masih menjadi satu. (SM)

Baca Juga:  Pemilu telah Usai, Clinton Tallo Ajak Masyarakat kembali Bersatu Jaga Manokwari dan Papua Barat

Pos terkait