MANOKWARI – Penyebaran Covid-19 secara nasional yang terus menunjukan peningkatannya, upaya pemerintah dan seluruh stakholder juga tidak redup dalam melakukan berbagai langkah antisipasi.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam arahannya menanggapi laporan kinerja dari Gubernur Papua Barat mengatakan yang menjadi dasar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat yakni proses pendisiplinan diri. Yang mana, pendisiplinan diri yang di maksudkan adalah warga dapat mematuhi setiap protokol kesehatan.
Untuk memaksimalkan penerapan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, kata Effendy, dapat di mulai dari para pimpinan sebagai contoh bagi masyarakat.
“Problem yang sangat mendasar sekarang ini di mana-mana, mudah-mudahan di Papua Barat tidak ada yaitu tidak disiplinnya warga mematuhi protokol covid-19. kekurangan patuhan itu yang pertama-tama para pimpinan supaya bisa menjadi contoh,” ujar Muhadjir Effendy, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, penerapan disiplin diri bagi masyarakat tentunya harus di ikut dengan penegakan aturan, yang dinilai dapat memberikan dampak positif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kendati demikian, penegakan aturan harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi.
“Kemudian yang kedua supaya ada penegakan aturan. Saya tidak tahu di Provinsi Papua Barat sudah dapat atau belum. Kalau ada Perda yang memang bisa dijadikan alat untuk memaksa warga mematuhi protokol Covid-19 dengan tentu saja pendekatan yang lebih manusiawi tetapi betul-betul bisa ditegakkan,” tambahnya
Akibat pandemik Covid-19 yang tidak kunjung berakhir, sangat di rasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Terutama di bidang ekonomi. Oleh karena itu, upaya memutus mata rantai penyebarannya harus benar-benar di rumuskan, khususnya di lokasi pasar tradisional.
“Kapan harus mengejar dan mengatasi misalnya pada pasar-pasar tradisional dibuka semua. Untuk menuju ke depan ekonomi harus waspada siapa tahu dalam waktu yang tidak diduga ada yang menjadi sebuah rumusan,” tutup Menko PMK RI. (SM3)