Menuju Pilkada 2020, KPU Manokwari Kumpulkan Pimpinan Parpol

Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Jelang perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, mengundang seluruh pimpinan Partai Politik, untuk mensosialisasikan berbagai aturan dan mekanisme yang akan di gunakan dalam Pilkada tahun 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkap Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe, usai melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah jalur independen, Rabu (4/12) siang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Muin, tujuan dikumpulkannya partai politik nanti untuk sosialisasikan jadwal dan tahapan Pilkada. Hal ini guna mengantisipasi adanya perombakan struktur kepengurusan partai, sebab yang bertanggung jawab untuk penandatanganan seluruh dokumen bakal calon yang di usung oleh gabungan partai, adalah ketua dan sekretaris partai tertentu.

“Prosedurnya hampir sama, karena beberapa waktu lalu saat dibukanya aplikasi pencalonan, mungkin ada ketua atau sekretari partai politik yang sudah di ganti saat Musda Parpol. Sebab yang tanda tangan nanti kan ketua dengan sekretaris,” ujar Muin.

Muin memastikan, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang, masih menggunakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dirinya juga memastikan, jika ada perubahan aturan dalam proses pendaftaran nanti, juga akan disampaikan sedini mungkin, agar partai politik dapat melakukan perubahan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kita masih tetap pakai UU Nomor 10 tahun 2016. Lebih spesifik lagi pada, PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Apabila nanti ada regulasi baru, itu akan kita sosialisasikan lebih lanjuk kepada partai politik. ” imbuhnya. (SM3)

Baca Juga:  Pilkada 2020, KPU Manokwari Siapkan Sarung Tangan Plastik Sekali Pakai di TPS

Pos terkait