MANOKWARI – Dalam Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang perlindungan Perempuan dan Anak dari tindakan Kekerasan dan Perda 08 Tahun tentang P4GN, Pemerintah berkomitmen perangi narkoba.
Komitmen tersebut disampaikan, Asisten I Pemkab Manokwari, Wanto dalam sambutannya pada acara tersebut, Rabu (4/12).
Wanto menuturkan melihat kondisi saat ini, ancaman narkoba di Indonesia sudah pada stadium darurat.
“Saat ini, narkoba ini tidak lagi menyerang orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja. Peraturan daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2018 sebagai bentuk keseriusan daerah ini dalam memerangi peredaran narkoba. Semua instansi harus berkomitmen mendukung Perda ini,” pesan Asisten I.
drg. Indah Perwitasari, S.Kg Kabid P2M pada BNN Papua Barat dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Peredaran Narkoba sudah sangat masif hingga ke desa/kampung. Perlu usaha nyata dari pemerintah untuk ikut mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelapnya.
“Dengan adanya landasan hukum yang jelas, bisa dibuat program konkret untuk membantu memberantas penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan para pengambil kebijakan pada stakeholder terkait dapat berpartisipasi dengan cara ikut mengkampanyekan dan menyebarkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” bebernya dalam materinya.
Ia berpesan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar mengambil tindakan dengan bekerjasama dengan pihak BNNP Papua Barat atau Polisi.
Guna mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 tentang RAN P4GN, Pemkab Manokwari mengesahkan peraturan daerah ini sebagai wujud pelaksaan P4GN di wilayah Kabupaten Manokwari.
Diharapkan, para stakeholder yang telah melaksanakan P4GN dapat melaporkan kegiatannya pada Aplikasi Sismonev RAN P4GN. (SM)