Menuju Tatanan Hidup Baru, Tim Pora Perketat Pengawasan dan Kegiatan Orang Asing

MANOKWARI – Upaya memperketat pengawasan dan kegiatan orang asing mulai di sinkronkan. Sinkronisasi itu di satukan dalam rapat koordinasi yang di gelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Jumat (17/7/2020).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Pelayanan Hukum, Alex Cosmas Pinem mengatakan saat ini sistem perekonomian negara Indonesia sedang terpuruk akibat bencana non alam. Untuk mengantisipasinya, diperlukan perubahan atas peraturan Perundang-undangan di segala bidang.

Bacaan Lainnya

“Perubahan tersebut di perlukan untuk meningkatkan hubungan negara Indonesia dengan hubungan internasional yang mampu meningkatkan kesetaraan bangsa terhadap lalulintas orang asing atau WNI yang keluar dan masuk ke Indonesia, harus di sikapi dan meningkatkan kewaspadaan akan dampak negatif yakni kejahatan lintas negara yang terorganisir antara lain, perdagangan wanita dan anak, penyelundupan manusia, pencucian uang, narkotika dan obat-obatan terlarang, imigran ilegal, ilegal vising, dan terorisme,” tutur Anthonuis Ayorbaba.

Berbagai fenomena yang di duga akan terjadi akibat globalisasi bencana non alam ini, membutuhkan penguatan kewaspadaan dan penegakan hukum oleh pihak terkait, sesuai perintah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ayorbaba berharap, melalui rapat koordinasi Tim Pora ini akan memberi hasil yang maksimal dalam implementasi dan penerapan pengawasan kegiatan orang asing di wilayah Manokwari.

“Untuk menyikapi fenomena tersebut di atas, perlu penguatan dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang di laksanakan sesuai SOP, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 20c yang mengatur tentang pengawasan orang asing,” tandasnya. (SM3)

Baca Juga:  Per 1 Maret 2022, Mengurus Jual Beli Tanah di Semua Kantor BPN Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Pos terkait