MANOKWARI, – Dikeluarkannya Pepres 72 Tahun 2021 karena pemerintah ingin mengubah paradigma dari penanganan ke pencegahan stunting.
Karena itu, perlu didiskusikan upaya-upaya pencegahan walaupun terhadap kasus stunting yang sudah terjadi tidak boleh dibiarkan.
“Tetapi mencegah itu persentasenya lebih besar,” ujar Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto, pada pembukaan Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kamis (02/03/2023).
Untuk pencegahan ini, Rayanto menyarankan menggunakan data keluarga berisiko stunting. Sebab itu akan menghemat energi dan kerja menjadi fokus.
“Keluarga berisiko stunting adalah sensus keluarga, mendatangi keluarga-keluarga. Tolong itu bisa dimanfaatkan agar tidak terlalu makro, diskusi di hotel tapi malah tidak kena sasaran,” tegasnya.
Dia meminta untuk memastikan konvergensi berjalan. Bila menemukan anak 0-23 bulan yang berisiko stunting, mana tidak boleh didiamkan.
“Kalau didiamkan tidak ada pengaruhnya. Dipastikan konvergensi terhadap intervensi terlaksana,” sebutnya.
Baca Juga: Angka Prevalensi Stunting Papua Barat Naik 3,8 Persen
Rayanto juga mengingatkan untuk memastikan semua program percepatan penurunan stunting tepat sasaran.
“Ada anggaran stunting yang tidak sampai ke masyarakat tapi banyak dipakai untuk seminar, diskusi, perjalanan, jadi yang sampai kepada ibu hamil, anak itu rendah. Jadi tolong dipastikan betul-betul,” tandasnya. (SM7)