Merasa Dirugikan PT Medco terkait Harga TBS, KPTMM akan Bersurat ke Presiden

MANOKWARI – Para petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) merasa dirugikan dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dibayarkan PT Medcopapua Hijau Selaras (PT Medco) kepada para petani. Sebab terdapat perbedaan harga yang dibayarkan PT Medco dengan harga yang ditetapkan Pemprov Papua Barat sebesar Rp873 per kilogram.

Pihak KPTMM pun menuntut pihak PT Medcopapua Hijau Selaras untuk membeli TBS sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.

Ketua KPTMM Manokwari, Musa Mandacan, mengatakan, pembelian TBS harus sesuai dengan harga yang telah ditetapkan tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Papua Barat.

“Ada perbedaan harga TBS sebesar Rp873 per kilogram,” ujarnya di Manokwari, Rabu (20/4).

Musa menjelaskan, pembayaran TBS yang dilakukan PT Medco disamaratakan tanpa melihat kelompok umur perkebunan kelapa sawit.

“Rata-rata perkebunan kelapa sawit di bawah KPTMM usianya 10 hingga 21 tahun. Masa harga TBS-nya disamakan dengan yang tiga tahun. Sama-sama harga Rp2.017 per kilogram. Kami hanya mau harga sesuai yang ditetapkan provinsi sebesar Rp2.890 untuk kelompok umur 10 sampai 21 tahun,” katanya.

Menurutnya, pihak PT Medco hanya melihat poin nomor dua dari tindak lanjut Arahan Bupati Nomor 525/479 tertanggal 31 Maret 2022. Sesuai arahan itu, pengurus koperasi diminta menyerahkan nomor rekening para pekebun kepada PT Medco.

“Sayangnya poin nomor satu tidak diindahkan. Itu yang jadi pertanyaan kami. Poin nomor satu berisikan pembuatan perjanjian kerja sama jual beli TBS kelapa sawit berpedoman Permentan. Sebagian besar petani juga tidak memiliki nomor rekening,” ujarnya.

Ia menolak meyerahkan nomor rekening guna pembayaran perkebunan kepada PT Medco karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 pasal 16 ayat (1) yakni hasil perhitungan TBS dibayarkan oleh perusahaan perkebunan kepada pekebun melalui kelembagaan.

Baca Juga:  Kemudahan Kanal Pembayaran Iuran JKN Semakin Praktis dan Efisien

Di samping itu, Musa mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam membuat Addendum perjanjian jual beli TBS. Padahal KPTMM merupakan mitra PT. Medco.

“Tidak dilibatkan tiba-tiba disuruh tanda tangan,” ungkapnya.

Musa meminta pihak PT Medco mentaati aturan yang ada terkait pembelian TBS. Ia mengungkapkan bahwa selain KPTMM, ada koperasi yang sudah dibayarkan.

Terpisah, Manager PT Medcopapua Hijau Selaras, Khairul Susilo, tidak membenarkan adanya tuntutan harga TBS dari KPTMM. Menurut dia, pihak koperasi tidak mau pembayaran TBS ke petani tetapi atas nama koperasi.

“Pembayaran itu kan sesuai dengan surat bupati bahwasannya pembayaran langsung ke petani dari perusahaan berdasarkan anjuran bupati nomor 525/479. Perusahaan tidak bisa laksanakan hal itu karena tidak mengindahkan surat bupati,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Selasa (19/4) KPTMM telah bertemu dengan pihak PT Medco, namun tidak ada kesepakatandi atara kedua belah pihak. Oleh karena itu, KPTMM akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta petunjuk dan arahan terkait harga TBS kelapa sawit agar petani sawit yang tergabung dalam KPTMM bisa sejahtera. (SM7)

Pos terkait