MANOKWARI – Ada sejumlah manfaat jika pembangunan rumah atau bangunan dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun hingga saat ini kesadaran masyarakat Kabupaten Manokwari mengurus IMB masih terbilang rendah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas, mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB rumah pribadi masih rendah. Yang baru mengerti tentang IMB adalah para pengembang yang membangun perumahan dan pembangunan ruko.
“Tetapi rata-rata untuk rumah penduduk itu hampir tidak paham masalah IMB, sehingga mungkin nanti ada sosialisasi kepada masyarakat. Kami memang berharap melalui media seperti ini bagus karena bisa menyampaikan kepada masyarakat informasi dari DPM PTSP tentang IMB kepada masyarakat,” kata Ferry Lukas di kantornya.
Menurutnya, DPM PTSP berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki IMB untuk rumah tinggal. Sosialisasi akan dilakukan dengan memasang banner di seluruh wilayah Kabupaten Manokwari. Banner-banner tersebut isinya antara lain memberitahukan kepada masyarakat bahwa untuk membangun rumah harus mengantongi IMB.
Diakuinya, saat ini masih banyak bangunan di Kabupaten Manokwari yang belum memiliki IMB. Karena itu, pihaknya juga berencana menjalin kerja sama dengan Satpol PP guna mengecek bangunan yang belum punya IMB.
Sebenarnya, lanjut Ferry Lukas, memiliki IMB ada banyak manfaatnya. Salah satunya jika bangunan atau rumah terkena dampak pembangunan dan dilakukan ganti rugi. Jika memiliki IMB, maka besaran ganti rugi lebih besar disbanding bangunan yang tidak punya IMB.
“Suatu ketika jika ada ganti rugi mereka mempunyai IMB, itu diperhitungkan. Itu nanti perhitungannya beda antara yang punya IMB dengan yang tidak punya IMB. Tetap ada ganti rugi, tapi yang tidak punya IMB mungkin sekadar apa yang diberikan oleh pemerintah, kalau yang punya IMB itu sudah sah dan itu keuntungan dari mempunyai IMB,” tegasnya.
Keuntungan lain, kata dia, jika mengajukan kredit ke bank, IMB bisa menjadi salah satu jaminan selain sertifikat tanah.
“Jadi setidaknya mereka harus punya sertifikat dan IMB supaya bisa sah waktu pengajuan kredit di bank,” tukasnya.(SM7)