MANOKWARI – Pemkab Manokwari akan menata kembali makam-makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Untuk penataan ini, telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TPU.
Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan penataan TPU merupakan kebijakan tidak populer. Namun penataan tetap dilakukan demi keindahan Kota Manokwari.
“Yang jelas Perbup tentang Pengelolaan TPU sudah jadi. Rencana untuk pengelolaan TPU itu tidak boleh dibangun rumah-rumah,” ujar Wanto di gedung DPRD Manokwari, Selasa (28/9/2021).
Sesuai Perbup tersebut, warga secara individu maupun badan usaha dilarang mendirikan bangunan di atas petak tanah makam. Oleh karena itu, Wanto meminta agar masyarakat yang sudah telanjur membangun rumah di atas makam untuk membongkarnya.
“Yang sudah telanjur dibangun, maka diharapkan untuk membongkarnya sendiri atau dibongkar. Konsep yang digagas oleh Pak Bupati bahwa Manokwari akan ditata sedemikian rupa. TPU itu tidak boleh ada lagi rumah-rumah. Konsepnya seperti itu,” sebutnya.
Wanto mengatakan, Pemkab Manokwari akan segera mmenyosialisasikan Perbup tentang Pengelolaan TPU tersebut. setelah disosialisasikan, secara perlahan akan dilakukan penataan di TPU-TPU.
“Ya nanti mungkin sedikit lagi perbupnya akan kita sosialiasikan kemudian harapannya kita akan langsung kerjakan pelan-pelan,” imbuhnya.
Menurut Wanto, penataan TPU dengan menerapkan Perbup tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun tetap dilakukan.
“Memang itu membutuhkan energi yang bukan kecil, ini membutuhkan energi yang sangat besar. Ini tindakan yang bukan populer, pasti. Tapi harus diambil karena memang untuk keindahan kota. Termasuk TPU Covid juga begitu. Nanti sedikit lagi kita akan data lagi yang ada rumah-rumahan, mohon dimaklumi. Artinya harus ada sosialisasi dulu, kemudian nanti kita kerjakan pelan-pelan. Relakan, relakan yang sudah membuat rumah-rumahan kita bongkar atau membongkar sendiri silakan,” tandasnya. (SM7)