Imigrasi Manokwari Paparkan Sejumlah Capaian di Tahun 2019

Imigrasi Manokwari saat menggelar jumpa pers terkait kinerja tahun 2019. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Sejumlah capaian kinerja yang dikerjakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, mengalami peningkatan di tahun 2019 lalu. Ini disampaikan dalam jumpa pers di aula Kantor Imigrasi Manokwari, Kamis (9/1/2020).

Capaian tersebut antara lain, proses penerbitan paspor di tahun 2019 sebanyak 2.560 dokumen, di banding tahun 2018 yang hanya 2.558 dokumen. Selain itu pada proses penerbitan izin tinggal terbatas di tahun 2019 sebanyak 684 dokumen dibanding tahun 2018 sebanyak 414 dokumen atau naik sebesar 62,21 %.

Bacaan Lainnya

Sama halnya pada proses ijin tinggal tetap (ITAP), yang mana di tahun 2019 sebanyak 3 dokumen, sedangkan di tahun 2018 terdapat 2 dokumen.

Berbeda dengan proses ijin tinggal kunjungan, yang mana menurun di tahun 2019 yakni sebanyak 44 dokumen, dan di tahun 2018 terdapat 74 dokumen.

Pentingnya keterbukaan informasi, Kata Bugie masyarakat dapat mengetahui segala bentuk kegiatan dan pelayanan orang asing yang ada di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari. Keuntungan lainnya, masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing semakin mudah.

Sebab, tanpa kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, maka aka sangat sulit mengetahui keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari.

“Manfaat dari informasi ini adalah masyarakat jadi lebih mengetahui mengenai kegiatan pelayanan dan pengawasan orang asing. Sehingga masyarakat yang butuh pelayanan maupun yang ingin menyampaikan informasi mengenai keberadaan orang asing, menjadi lebih mudah,” ungkap Bugie Kurniawan.

Selain proses penerbitan dokumen, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari juga telah melakukan tindakan hukum kepada 6 warga negara asing (WNA),  1 orang telah di deportase, 4 orang diberikan tindakan pendetensian, dan 1 orang lainnya dikenakan biaya beban.

Baca Juga:  Aloysius Siep: Saya tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemuda Katolik

Keenam WNA yang diberikan tindakan hukum keimigrasian, berasal dari beberapa negara yakni 4 orang berasal dari Cina, 1 orang dari Malaysia, dan 1 orang lagi dari negara India. (SM3)

Pos terkait