MANOKWARI – Kamis (9/1/2020), Kepolisian Sektor (Polsek) Prafi, memusnahkan sejumlah barang bukti minuman keras (Miras) hasil Oprasi Lilin Mansinam tahun 2019.
Barang bukti hasil sitaan dalam Operasi Lilin Mansinam 2019 di wilayah hukum Polsek Prafi diantaranya 130 botol berbagai jenis, yakni miras jenis Vodka Robinson 58 botol, Anggur Merah cap orang tua 36 botol, Whisky Robinson 24 botol dan Whisky Drum 12 botol.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yaitu miras jenis cap tikus (CT) sebanyak 3 galon, 3 jerigen isi lima liter dan 31 botol ukuran 600 ml. Namun, miras jenis CT tersebut tidak di musnahkan, sebab masih dalam proses hukum.
“Ia tadi kita melakukan pemusnahan miras di halaman Mako Polsek Prafi. Ini merupakan hasil operasi lilin Mansinam 2019 di Wilkum Polsek Prafi,” tutur IPTU. Hanny Salamena.
Usai melakukan pemusnahan, Kapolsek mengaku pihaknya bersama tokoh masyarakat, tokoh agama melakukan pertemuan guna mempererat hubungan silaturahmi di wilayah hukum Polsek Prafi. Pertemuan tersebut di gelar di pendopo Polsek Prafi.
“Setelah itu kami pertemuan dengan para tamu undangan, serta tokoh masyarakat di pendopo,” terangnya.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir beberapa Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, yakni Siswanto dan Samsul Hadi. Selain itu Sekretaris Distrik Prafi, Petrus Margo, Danramil Prafi Lettu Fahri, Romo Andreas Wiratno dan Pdt. Dedi Pattipawae. (SM3)