MANOKWARI – Izin usaha yang sebelumnya dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) versi 1.1, sejak 2 Agustus 2021 dilakukan melalui sistem OSS-RBA. Dengan dilaunchingnya OSS-RBA oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 di Jakarta, maka dengan ini secara resmi sistem OSS-RBA sudah berlaku.
“Yang mana dalam sambutan Presiden pada acara tersebut mengharapkan pemerintah daerah untuk dapat disiplin untuk mengikuti kemudahan sistem OSS-RBA ini, serta diharapkan para pelaku usaha dapat menerima kemudahan dalam persyaratan, proses perizinan yang semakin sederhana dan tidak berbelibelit, biaya yang semakin efisien, persamaan standar pelayanan seluruh indonesia, serta semakin cepat pelayanan,” ujar Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Migrasi OSS 1.1 ke OSS-RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online.
Kegiatan sosialisasi itu digelar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari di Hotel Oriestom, Senin (27/9/2021).
Menurut Sembiring, sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online, juga sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko (OSS-RBA) secara online. Perubahan sistem ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari.
Para pelaku usaha juga diingatkan agar setelah memiliki izin dapat melaporkan kegiatan penanaman modal perusahaan secara online.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan pertumbuhan iklim ekonomi di Kabupaten Manokwari pasca penyebaran virus Covid-19 yang sempat melumpuhkan perekonomian di Kabupaten Manokwari. Kita berharap dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari, dapat memberikan dampak yang positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” tukasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas, mengatakan OSS-RBA diberikan kepada para pengusaha guna memudahkan proses perizinan. Dan diharapkan setelah memiliki izin dapat melaporkan kegiatan penanaman modal perusahaan juga melalui OSS.
“Kegiatan ini supaya bapak-ibu bisa lebih paham dan mengerti apa itu OSS-RBA,” tegasnya.
Menurut Ferry Lukas, para pengusaha juga harus menguasai teknologi. Jika tidak, maka akan ketinggalan.
“Sekarang laporan pun melalui aplikasi. Begitu juga dengan izin-izin. Izin-izin sekarang sudah harus melalui aplikasi dan PTSP sebenarnya hanya bisa mendampingi bapak-ibu sekalian untuk menjalankan usaha bapak-ibu,” tukasnya. (SM7)