Miliki Ganja, Pria 25 Tahun Diringkus di Kompleks Borobudur

EA (23) ditangkap karena kepemilikan ganja di Kompleks Borobudur.

MANOKWARI – Seorang pemuda berinisial EA (25), ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, Senin (22/7), pukul 18.15 WIT. EA ditangkap di Kompleks Borobudur tepatnya di Hotel Maluku.

Seperti biasanya, anggota tim 1 Opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi ganja, kemudian dilakukannya penyelidikan.

Dari pantauan disekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya pemuda yang berdomisili di Fanindi Pantai itu, dicokok anggota Opsnal Ditresnarkoba, dengan sejumlah barang bukti.

Dari tangan EA polisi mendapati 2 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja seharga Rp 1 juta, 16 bungkus berukuran kecil seharga Rp 100 ribu per paketnya.

1 linting ganja siap pakai, 1 buah plastik warna biru berisikan sisa ganja, dan 1 buah HP Vivo warna gold. Total keseluruhan barang bukti ganja seberat 30 gram.

“Sekira jam 18.15 WIT tim 1 Ditresnarkoba Polda PB telah melakukan penangkapan terhadap seseorang  yg diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis ganja, di Hotel Maluku, Kompleks Borobudur, Manokwari, Papua Barat,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, Selasa (23/7).

Kini EA telah mendekam di sel tahanan Mapolda Papua Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SM3)

Baca Juga:  Bupati Hermus Minta Relokasi Tahap I terkait Pengembangan Bandara Rendani Segera Dilakukan

Pos terkait