MRP Papua dan Papua Barat Tolak Rencana Perubahan UU Otsus yang Diberikan Pusat

Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren.

MANOKWARI – Dihadapan Wakil Gubernur dan Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Ketua MRP PB menyampaikan telah mengadakan Rapat Paripurna Luar Biasa bersama MRP Papua bulan Februari 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, disepakati penolakan revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang dibuat Pemerintah Pusat. Menurut Ketua MRP Papua Barat, revisi tersebut harusnya dikembalikan ke MRP sebagai lembaga kultur masyarakat Papua.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin sampaikan kepada Pak Wagub, berbicara mengenai perubahan Undang-Undang Otsus telah kami bicarakan bersama MRP Papua di Jayapura. Secara tegas, kami MRP Papua Barat dan Papua menolak, dan meminta agar rancangan perubahan dikembalikan ke MRP bukan orang Jakarta yang atur,” beber Maxsi Ahoren, Ketua MRP Papua Barat, Rabu (22/7/2020).

Tidak hanya menolak, namun disertai permintaan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan kewenangan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus kepada daerah.

“Harus dikembalikan kewenangannya. Setelah itu, MRP akan melaksanakan rapat evaluasi bersama rakyat Papua Barat, hasilnya diserahkan kepada DPR dan ditindaklanjuti kepada Gubernur demi keputusan bersama,” ujarnya.

“Ini rumah kita, tempat kita dan mengetahui semua isinya maka yang disajikan tentu melalui pemahaman. Tapi kalau orang lain yang buat ini maka terjadi penolakan dimana-mana. Berikan kepada MRP untuk melakukan evaluasi tentang perubahan Otonomi Khusus. Karena itu merupakan marwah lembaga, masyarakat adat, perempuan Agama dan jika dalam 6 bulan kita tidak bergerak berarti situasi akan memanas,” tutup Ahoren. (SM4)

Baca Juga:  Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Dapat Tambahan Pemahaman tentang Otsus

Pos terkait