MANOKWARI – Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari antara pihak pemohon yakni pasangan Ronald Mambiuew dan Reinek E. Musa, melawan pihak termohon dalan hal ini KPU Manokwari, semakin memanas.
Pantauan media ini, Kamis (5/3/2020) usai mendengar keterangan saksi ketiga dari pihak pemohon, proses musyawarah semakin memanas saat pimpinan musyawarah, Nurlaila Muhammad, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak termohon.
Setelah melewati diskusi, pimpinan musyawarah kembali menskorsing, dan akan di lanjutkan Jumat (6/3/2020) besok, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Dari rentetan proses musyawarah yang dilakukan, rupanya sulit untuk kedua pihak menemukan kesepakatan. Meski begitu, pihak Bawaslu akan terus melakukan langkah-langkah strategis, agar dalam penyelesaian sengketa ynag di laporkan oleh pemohon, dapat di selesaikan dengan baik.
“Hari ini bukan final, masih ada waktu untuk kita lakukan upaya mediasi sampai pada pembacaan putusan,” ungkap anggota Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Manokwari, itu.
Fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah, baik dari pihak pemohon, termohon dan para saksi, dianggap telah memenuhi syarat materi, untuk pertimbangan hukum dalam penyusunan amar putusan. Selain itu juga akan di tambahkan dengan kesimpulan dari masing-masing pihak, yang akan di bacakan dalam agenda musyawarah, Jumat besok. Sebab tidak menutup kemungkinan, materi kesimpulan dari pemohon dan termohon, akan mempengaruhi pertimbangan hukum oleh pimpinan musyawarah.
“Yang tadi kan kita sudah melihat fakta-fakta persidangan, saya juga sudah bertanya kepada pemohon dan termohon, dan itu sudah cukup bagi Bawaslu untuk kalau kita dalam penyusunan amar putusan. Karena itu sudah cukup sebagai bahan. Tapi saya tidak bisa sebut arah amar putusannya,” tandasnya
Dipastikan, dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, yang akan berlabgsung pada Jumat besok, hanya beragendakan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Sidang pembacaan kesimpulan akan kita lakukan besok, pukul 10.00 WIT,” tutup Nurlaila. (SM3)