Naik Status, 9 Pendemo HUT WPNGNC di Manokwari-Sorong Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi.

MANOKWARI – Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam aksi demo memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress dan National Eksekutif Council (WPNGNC) beberapa waktu lalu di Manokwari dan Kota Sorong.

Hal itu dibenarkan Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas AKBP Adam Erwindi, saat dikonfirmasi awak media usai pelaksanaan apel gelar pasukan pengamanan jelang 1 Desember, Senin malam.

Bacaan Lainnya

AKBP Adam menuturkan, dari jumlah keseluruhan 36 orang yang di periksa pasca demo hanya 9 orang yang terbukti bersalah dan telah di naikan statusnya menjadi tersangka.

“Terbukti melakukan tindak pidana. Nanti kita rilis berikutnya. Untuk Sorong dari 7 sisa 6, Manokwari 29 sisa 3. Perkembangan selanjutnya kita akan rilis dengan Polres Manokwari,” terang Kabid Humas Polda Papua Barat, Senin (30/11/2020) malam.

Untuk 9 tersangka sudah di lakukan penahanan masing-masing 6 orang di Polres Kota Sorong, dan 3 orang lainnya di Manokwari kini mendekam di Mapolda Papua Barat. Terkait barang bukti yang di amankan, Kabid Humas belum dapat membeberkannya.

“Itu nanti kita coba cek lagi. Untuk yang di Manokwari ada di Polda, yang Sorong masih ditangani Polres Kota Sorong,” ujarnya.

Ke-9 orang tersangka tersebut di nilai telah melanggar pasal: 160 jo 106 jo pasal 6 ayat (4) PP no 77 tahun 2007 jo 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun. (SM3)

Baca Juga:  Polda Papua Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Senjata Api

Pos terkait