SEMARANG, – Ahmad Nashir (22) tersangka pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan saat melakukan aksinya masih berstatus mahasiswa. Kini tersangka sudah dikeluarkan dari kampus.
Dalam jumpa pers yang menghadirkan tersangka hari Senin (22/5/2023) kemarin, Polrestabes Semarang sempat disebutkan status tersangka sebagai mahasiswa sesuai dengan tanda pengenal. Namun polisi tidak menyebutkan gamblang nama kampus ketika ditanya wartawan.
“Universitas swasta di sekitar Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat jumpa pers, Senin (22/5/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Limbantoruan mengatakan kos tempat lokasi kejadian tidak searah dari rumahnya ke kampus.
“Jadi dia (pelaku) menyewa kos, tidak searah kampusnya,” kata Donny, Selasa (23/5/2023).
Ada informasi Ahmad Nashir sudah dikeluarkan dari kampusnya karena terjerat kasus hukum. Pihak kampus yang enggan disebutkan namanya itu mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan.
“Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan,” kata petinggi di kampus tersebut, Selasa (23/5/2023) malam.
Untuk diketahui, Ahmad Nashir ditetapkan tersangka atas kematian ABK. Polisi dijerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP tentang pembunuhan.
Hal itu karena pelaku mengajak korban ke kos yang disewanya di daerah Pawiyatan Luhur pada hari Kamis (18/5/2023). Di sana korban menenggak minuman keras yang disiapkan pelaku.
Baca Juga: Ada Dugaan Kekerasan Seks di Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Kemudian korban dalam kondisi mabuk dan terjadi persetubuhan. Ketika itu korban mengeluh mual sehingga pelaku memberikan susu dan air kelapa. Setelah itu korban justru makin parah dan kejang. Pelaku kemudian minta bantuan ke tetangga kos hingga akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tetap tidak tertolong.
“Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).
“Nantinya pasal ini akan dibuktikan dan perlu pengembangan melalui hasil uji lab, apa penyebab kematiannya, termasuk hasil autopsi, termasuk nanti dari ahli,” imbuhnya.(*)